Film Ice Cold Kontroversial, Tapi Tak Ubah Kasus Jessica
Ahli hukum menilai konten film tidak menyajikan fakta baru yang membenarkan kembali kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.
Cydem.co.id' Jakarta - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terlibat dengan Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan hangat setelah film dokumenter "Ice Cold" dirilis di platform Netflix. Namun, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, mengungkapkan bahwa film ini tidak dapat dianggap sebagai bukti baru dalam perkara ini.
Aan mempertegas pandangannya dengan menyatakan bahwa film dokumenter memiliki ciri khas seni yang mencakup unsur imajinasi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti hukum yang sah. Ia menekankan bahwa bukti hukum haruslah didasarkan pada fakta konkret yang terjadi pada saat kejadian, bukan sekadar narasi atau rekaan. Karenanya, film ini, meskipun menjadi perbincangan luas, tidak memiliki potensi untuk memengaruhi hasil hukum yang telah disepakati oleh proses peradilan yang berlangsung.
Selain itu, Aan juga menyoroti pernyataan Edi Darmawan Salihin, ayah dari korban, yang mengklaim memiliki bukti berupa botol kopi berisi sianida yang diduga dibawa oleh Jessica. Menurut Aan, pihak kepolisian harus segera merespons klaim ini untuk menghindari penyebaran asumsi liar di masyarakat.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa kasus ini bisa dibuka kembali dalam dua skenario. Pertama, jika Jessica Kumala Wongso atau ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Kedua, jika ditemukan bukti yang mengarah pada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa pembukaan kembali penyelidikan hanya mungkin terjadi jika terdapat informasi atau bukti baru yang benar-benar signifikan dan relevan dengan kasus ini.
Terakhir, Aan menjelaskan ketentuan mengenai novum dalam hukum Indonesia. Menurutnya, novum atau "keadaan baru" adalah salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali. Namun, keadaan baru tersebut haruslah berupa informasi atau fakta yang belum pernah muncul sebelumnya dalam proses peradilan. Dengan demikian, film "Ice Cold" yang tidak membawa informasi baru tidak memenuhi syarat untuk menjadi dasar pembukaan kembali kasus ini.
Dengan pandangan yang tegas ini, Aan Eko Widiarto memberikan klarifikasi bahwa film dokumenter tersebut tidak memiliki dampak hukum dalam kasus yang telah lama mengguncang Indonesia ini. Kasus ini tetap terikat pada putusan hukum yang telah diambil sebelumnya, kecuali jika ada perkembangan baru yang substansial yang dapat merubah pandangan hukum terhadap kasus ini.