Skandal Korupsi Maluku Utara: KPK Geledah Kantor Pemprov Terkait Dugaan Suap Proyek

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Skandal Korupsi Maluku Utara: KPK Geledah Kantor Pemprov Terkait Dugaan Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait proyek hingga uang saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pemerintah provinsi di Sofifi, Maluku Utara, pada Jumat (22/12), terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya di Jakarta Selatan dan Kota Ternate pada 18 Desember 2023.

Penggeledahan melibatkan kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi, serta rumah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta. Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, sejumlah uang, dan barang elektronik.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas (swasta), dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan). Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, tergantung pada peran dan identitas masing-masing.

Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan, sementara satu diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023, di mana 18 orang ditangkap dan berhasil diamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan setelah kegiatan selesai. KPK juga akan segera melakukan analisis terhadap barang bukti yang diamankan dalam rangka pengembangan kasus ini.

Skandal korupsi di Maluku Utara menjadi sorotan nasional dengan dilakukannya penggeledahan oleh KPK. Kasus ini menambah daftar kasus korupsi yang terus diusut demi memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari hasil penggeledahan dan tindakan hukum yang akan diambil oleh KPK.