Pimpinan KPK Meminta Maaf karena 15 Pegawainya Terlibat dalam Dugaan Pemerasan di Rutan

Wakil Ketua KPK menegaskan tanggung jawab penuh terhadap integritas lembaga setelah pegawai dianggap terlibat dalam kasus pemerasan

Pimpinan KPK Meminta Maaf karena 15 Pegawainya Terlibat dalam Dugaan Pemerasan di Rutan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah 15 pegawainya diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan rutan. Ilustrasi.

Cydem.co.id' Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta maaf kepada masyarakat setelah 15 pegawainya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa tindakan para pegawai tersebut telah merusak integritas yang menjadi landasan lembaga antirasuah.

"Kami, sebagai pimpinan KPK, dengan tegas meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas hal ini," ujar Nurul Ghufron dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (15/3).

Sebagai tindakan tegas dan menunjukkan niat nol toleransi terhadap tindak pidana, khususnya korupsi, Ghufron menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara adil dan tuntas.

Dia juga menjelaskan bahwa Dewan Pengawas KPK telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran kode etik, di mana 78 pegawai telah dikenai sanksi dan diminta untuk meminta maaf secara terbuka.

Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelanggaran disiplin sedang berlangsung di Inspektorat. Mengenai penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, Ghufron mengungkapkan bahwa KPK sedang melakukan proses hukum terhadap 15 orang yang terlibat.

"Kami akan terus melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola lembaga di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," tambahnya.

Kelima belas pegawai KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan tersebut antara lain Hengki, yang menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018-2022; Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK periode 2022-sekarang; serta beberapa pegawai yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan dan Petugas Cabang Rutan.

Selama periode 2019-2023, para tersangka diduga menerima uang dalam jumlah besar.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan mereka.