Tito Karnavian Soroti Naiknya Harga Minyak Goreng: Pengusaha Diduga Mainkan Permainan Tidak Jujur, Apa Yang Terjadi?
Tito menduga ada pengalihan jatah DMO ke luar negeri karena harga minyak goreng yang lebih tinggi di pasar internasional
Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan kecurigaannya terhadap lonjakan harga minyak goreng baru-baru ini, menyoroti potensi praktik tidak jujur dari para pengusaha yang mungkin menjadi pemicunya.
Dalam sebuah rapat koordinasi mengenai pengendalian inflasi daerah, Tito menegaskan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memeriksa kembali kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang belum terpenuhi, yang telah menyebabkan dampak langsung terhadap harga minyak goreng di pasar domestik.
Data yang dipaparkan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa harga minyak goreng merek Minyakita mengalami kenaikan signifikan, mencapai peningkatan satu persen dalam beberapa waktu terakhir. Sementara itu, harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan sebesar 1,8 persen dalam periode yang sama.
Kenaikan harga minyak goreng ini terkait erat dengan realisasi DMO yang belum mencapai target yang ditetapkan. Saat ini, realisasi DMO baru mencapai 18,4 persen dari target yang telah ditentukan sebelumnya. Tito mengungkapkan keraguan terhadap alasan pengusaha yang menyebutkan bahwa penurunan produksi di dalam negeri menjadi faktor utama penurunan realisasi DMO. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa pengusaha memanfaatkan kesempatan untuk mengalihkan jatah DMO mereka ke pasar internasional yang lebih menguntungkan.
Mendagri Tito juga menyoroti kurangnya minat dari produsen dan pedagang untuk menggunakan minyak goreng curah, yang dapat menjadi indikasi bahwa para pelaku industri lebih tertarik pada produksi minyak goreng premium atau bahkan mengekspornya ke luar negeri.
Tito menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban DMO, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat dari Kementerian Perdagangan, dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021.