Jelang Lebaran, Serikat Driver Ojol Kecam Gojek dan Grab, Minta THR Penuh untuk Para Pengemudi

SPAI menekankan pentingnya pemberian THR penuh, tanpa dicicil, dan tepat waktu bagi pengemudi ojol

Jelang Lebaran, Serikat Driver Ojol Kecam Gojek dan Grab, Minta THR Penuh untuk Para Pengemudi
Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi.

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam menghadapi momentum Lebaran yang semakin dekat, Serikat Driver Ojol (ojek online) menggelar aksi protes terhadap dua raksasa aplikasi transportasi, Gojek dan Grab. Pasalnya, serikat tersebut mendesak agar perusahaan tersebut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang penuh kepada para pengemudi.

Dalam pernyataannya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa aturan insentif yang diajukan oleh kedua aplikator tersebut tidak sesuai dengan esensi THR yang seharusnya diterima oleh para pengemudi. Menurutnya, pengemudi tidak seharusnya dipaksa untuk bekerja demi mendapatkan insentif tersebut, karena itu bukanlah bentuk THR yang sebenarnya.

Lily juga menyoroti pentingnya hak para pengemudi untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, terutama pada hari raya, agar mereka dapat berkumpul dengan keluarga dan saudara. Selain itu, ia menuntut agar pembayaran THR dilakukan secara penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan hak pekerja atau buruh, termasuk pengemudi ojol, untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun bekerja dalam sistem kemitraan, driver ojol dan kurir paket tetap berhak atas THR sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam sebuah konferensi pers, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemberian THR kepada driver ojol dan kurir paket merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan hal ini, SPAI juga akan membuka posko pengaduan untuk melaporkan pelanggaran terkait pemberian THR di lapangan. Hal ini menunjukkan komitmen serikat pekerja ojol dan kurir paket dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.