Serikat Driver Ojol Beri Ultimatum: THR Harus Adil! Inilah Perspektif Mereka

Lily Pujiati menyoroti ketidakadilan dalam aturan insentif lebaran yang sering kali mengikat pengemudi dengan kewajiban tertentu

Serikat Driver Ojol Beri Ultimatum: THR Harus Adil! Inilah Perspektif Mereka
Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi.

Cydem.co.id' Jakarta - Serikat driver ojek online (ojol) di Indonesia telah memberikan ultimatum yang tegas kepada perusahaan aplikator utama seperti Gojek, Grab, dan sejenisnya. Mereka menuntut agar tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi tidak hanya diberikan, tetapi juga harus adil dan sesuai dengan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Menyusul aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyerukan perusahaan untuk mencairkan THR bagi pekerja, termasuk driver ojol dan kurir paket, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyambut baik langkah tersebut. Namun, mereka juga menggarisbawahi bahwa THR tidak boleh dianggap sebagai insentif yang harus dikejar dengan memaksakan pekerjaan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol menolak konsep insentif lebaran yang terikat dengan kewajiban menjalankan layanan. Menurutnya, hal tersebut bukanlah bentuk dari THR yang seharusnya mereka terima. Sebagai gantinya, Lily mendorong perusahaan untuk memberikan kebebasan kepada pengemudi untuk menikmati hari libur, sehingga mereka dapat berkumpul dengan keluarga dan saudara pada momen penting ini.

Lebih lanjut, SPAI menuntut agar pembayaran THR kepada driver ojol dilakukan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Mereka juga telah menyiapkan posko pengaduan untuk melaporkan pelanggaran terkait pemberian THR di lapangan, sebagai upaya bersama dengan komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir paket.

Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan hak para pekerja atau buruh, termasuk driver ojol dan kurir paket, untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang menjelaskan bahwa driver ojol dan kurir paket termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sehingga mereka berhak atas THR.

Dengan ultimatum yang diberikan oleh Serikat Driver Ojol kepada perusahaan aplikator, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam penanganan THR bagi para pengemudi ojol dan kurir paket. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam industri ini, serta hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai pekerja yang setia dan berdedikasi.