Menteri Perdagangan Rencanakan Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan merevisi aturan pembatasan barang impor penumpang pesawat setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat

Menteri Perdagangan Rencanakan Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat
Mendag Zulkifli Hasan akan merevisi aturan pembatasan barang bawaan impor penumpang pesawat meski baru berlaku 10 Maret kemarin karena memicu banyak keluhan.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, meskipun baru diberlakukan pada 10 Maret kemarin.

Peraturan tersebut mengatur pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, dan rencana revisinya disampaikan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait pembatasan tersebut.

"Permendag 36 mendapat banyak keluhan, terutama terkait dengan pembawaan sepatu, bedak, dan barang lainnya. Kami akan melakukan evaluasi dan mengajukan revisi kepada Menko Perekonomian," ujar Zulkifli kepada wartawan di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/3).

Meskipun demikian, Zulkifli tidak memberikan detail mengenai poin-poin revisi yang akan dimasukkan dalam Permendag tersebut. Dia menyatakan bahwa pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah diterapkan sejak lama.

Pembatasan tersebut langsung diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang telah membatasi lalu lintas barang impor penumpang pesawat dari luar negeri sejak 10 Maret lalu.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi, yaitu: alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Dengan adanya pembatasan tersebut, jumlah barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

"Barang-barang yang dibatasi jumlahnya termasuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil serta lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pekan lalu seperti dilansir dari Antara.

"Ia menambahkan bahwa pembatasan itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Permendag Nomor 36.

"Jadi sebenarnya pembatasan ini sudah berlangsung lama. Hanya saja, mungkin belum ada penegasan yang jelas. Sekarang, dengan adanya Permendag ini, pembelian di luar negeri harus dikenai pajak. Jadi, kalau ada yang membawa dua pasang, tidak akan ada masalah," ungkapnya.