MUI Minta Panji Gumilang Ditindak , Ini Respons Polri
cydem.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi menindak kasus dugaan penistaan agama oleh pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang diminta terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas-ormas Islam untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan melihat dulu jika ada pelanggaran di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
"Kami perlu melihat apakah ada tindak kriminal di sana. Itu masalahnya. Kami perlu memeriksa gubuk itu," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6). MUI berharap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dihukum
Sebelumnya, terkait polemik pesantren Al-Zaytun, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi turun tangan dalam kasus Panji Gumilang yang dituduh melakukan tindak pidana atas.
“Kalau kejahatan, bukan hanya sesat, juga kejahatan membuat keresahan, menghina agama, menodai agama, dan lain-lain,” kata Ikhsan usai rapat tertutup dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan . Kantor Umum, Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara Polri di Ruang Bordir Lantai 6 Badan Koordinasi Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).
Namun, Ikhsan hanya berharap pesantren Al-Zaytun diganti kepemimpinannya, bukan dibubarkan. Karena banyak orang sangat bergantung pada pesantren.
“Ya, ini akan terus berlanjut dan pendidikan akan digalakkan oleh Kemenag bekerjasama dengan MUI,” ujarnya.