Dekan Hukum Unbraw Bantah Ice Cold Bisa Jadi Bukti Baru
Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa film dokumenter Ice Cold tidak membawa bukti baru yang cukup untuk membuka kembali kasus pembunuhan Mirna.
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam mengomentari film dokumenter "Ice Cold" produksi Netflix yang memicu sorotan netizen terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa film tersebut bukan dan tidak dapat dianggap sebagai bukti baru (novum) dalam perkara ini.
Menurut Aan, "Ice Cold" tidak dapat dijadikan novum karena proses hukum terhadap Jessica sudah berlalu, dan tahap demi tahapnya, mulai dari penyelidikan polisi hingga vonis hakim, sudah diketahui dan disaksikan oleh publik. Menurutnya, sebuah video atau dokumenter hanya dapat dianggap sebagai bukti jika dibuat berdasarkan fakta-fakta yang terjadi pada saat kejadian.
Aan juga menyoroti pernyataan dari Edi Darmawan, ayah dari Wayan Mirna Salihin, yang ramai di media sosial, terutama pernyataan tentang memiliki botol kopi berisi sianida yang diyakini dibawa oleh Jessica. Menurut Aan, polisi perlu merespons pernyataan tersebut untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di kalangan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Aan mengatakan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali hanya dalam dua kemungkinan, yaitu jika Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau jika ditemukan tersangka baru. Namun, dia menegaskan bahwa film dokumenter yang tidak membawa informasi baru tidak dapat menjadi dasar untuk membuka kembali penyelidikan. Dia merujuk pada Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai persyaratan novum.
Dengan demikian, Aan memastikan bahwa keberadaan film "Ice Cold" tidak memiliki dampak hukum pada kasus tersebut, kecuali jika film tersebut membawa informasi baru yang dapat dianggap sebagai novum dalam kasus pembunuhan tragis tersebut.