Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun Penjara atas Kasus Suap Perkara

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dituntut 13 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara

Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun Penjara atas Kasus Suap Perkara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam kasus dugaan suap.

Cydem.co.id' Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, diadili dan dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap pengurusan perkara.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap tersebut diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi dan Dadan memperlancar pengurusan perkara kasasi serta mengatur putusan mengenai kepailitan KSP Intidana di MA.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasbi dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.880.000.000. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jaksa menilai Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menyebut Hasbi menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan dari berbagai pihak, termasuk dari seorang notaris, ketua pengadilan negeri, dan direktur perusahaan, dengan total senilai Rp630.844.400.

Meskipun belum pernah dihukum sebelumnya, perbuatan Hasbi dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, rekannya Dadan telah divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara. Dadan dan jaksa KPK menyatakan banding terhadap putusan tersebut.