Kriteria Wajib Organisasi Advokat, Firdaus Oiwobo Klaim Hanya 17 OA yang Sah Berdasarkan Nomenklatur "ADVOKAT"

Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Firdaus Oiwobo, secara terbuka menanggapi polemik yang semakin memanas mengenai legalitas berbagai organisasi berbadan hukum yang mengklaim diri sebagai Organisasi Advokat (OA) yang berhak menjalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kriteria Wajib Organisasi Advokat, Firdaus Oiwobo Klaim Hanya 17 OA yang Sah Berdasarkan Nomenklatur "ADVOKAT"

CYDEM INDONESIA, Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Firdaus Oiwobo, secara terbuka menanggapi polemik yang semakin memanas mengenai legalitas berbagai organisasi berbadan hukum yang mengklaim diri sebagai Organisasi Advokat (OA) yang berhak menjalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Firdaus Oiwobo mengungkapkan bahwa informasi krusial yang ia peroleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan adanya syarat dasar yang mutlak bagi sebuah badan hukum perkumpulan agar dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat.

Poin Utama Kriteria Legalitas Organisasi Advokat:

  • Nomenklatur Wajib: Menurut Firdaus Oiwobo, Organisasi Advokat wajib menggunakan kata atau nomenklatur "ADVOKAT" pada nama resmi organisasinya.

  • Syarat Mutlak: Ia menegaskan bahwa penggunaan kata "ADVOKAT" ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa diganti atau diplesetkan.

  • Kategori ORMAS: Perkumpulan berbadan hukum yang tidak mencantumkan kata "ADVOKAT" dalam namanya, menurut Firdaus, hanya akan dikategorikan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bukan Organisasi Advokat yang sah.

"Rekan-rekan dipersilakan memilih, mana yang diakui sebagai Organisasi Advokat berdasarkan Ditjen AHU, dan mana yang hanya sebatas Ormas," tegas Firdaus pada (14/11/2025).

Tujuan Pengujian Informasi dan Rencana Pemerintah

Firdaus menjelaskan bahwa tujuannya menyampaikan informasi ini kepada publik adalah untuk meluruskan dan menguji kebenaran dari keterangan yang ia dapatkan langsung dari pihak Ditjen AHU Kemenkumham, guna menghindari multitafsir.

Ia juga menyampaikan adanya rencana penertiban oleh pemerintah. Menurutnya, pada tahun 2026, Pemerintah bersama Komisi III DPR RI akan melakukan penyeleksian (sortir) untuk memisahkan secara definitif mana yang benar-benar Organisasi Advokat dan mana yang hanya Ormas.

Daftar 17 Organisasi Advokat yang Dianggap Memenuhi Kriteria

Berdasarkan kriteria nomenklatur wajib "ADVOKAT" tersebut, Firdaus Oiwobo merilis daftar 17 Organisasi Advokat yang ia anggap sebagai OA yang sesungguhnya dan bukan Ormas:

  1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

  2. PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)

  3. PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)

  4. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

  5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)

  6. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

  7. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

  8. Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)

  9. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

  10. Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)

  11. Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)

  12. Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)

  13. Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)

  14. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)

  15. Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)

  16. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)

  17. Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA)