Bank Indonesia Tarik Sejumlah Pecahan Rupiah dari Peredaran, Ini Alasannya
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran dan mengikuti perkembangan teknologi
Cydem.co.id' Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan penarikan sejumlah pecahan rupiah dari peredaran, termasuk logam Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997, mulai 1 Desember 2023. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 dengan pertimbangan, antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam.
Sebelumnya, BI juga telah melakukan serangkaian penarikan uang rupiah lainnya. Pada 30 Agustus 2022, BI mencabut dan menarik uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan RI tahun emisi 1995 (URK TE 1995). Penarikan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, mengakibatkan URK TE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain itu, pada 30 Agustus 2021, BI juga menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970-1990. Penarikan ini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021 dan melibatkan beberapa jenis URK, seperti seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia, seri cagar alam, seri perjuangan angkatan 1945, dan seri save the children.
Keputusan BI ini diambil guna memastikan kelancaran dan keamanan sistem pembayaran serta menjaga kualitas mata uang yang beredar. Meski demikian, BI memberikan perhatian pada kelompok masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut dengan memberikan informasi dan batas waktu tertentu untuk menukarkan uang tersebut ke bank. Keberlanjutan kebijakan penarikan uang rupiah ini menunjukkan komitmen BI untuk selalu melakukan pembaruan demi menjaga integritas mata uang negara dan mendukung perkembangan teknologi keuangan.