Menteri Hukum Diduga Tidak Adil, Dinilai Memihak KLB Ikatan Notaris Indonesia?

Menanggapi Konferensi Pers Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia MENOLAK Secara KERAS!

Menteri Hukum Diduga Tidak Adil, Dinilai Memihak KLB Ikatan Notaris Indonesia?
Konferensi PERS Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia di Ruang Sekretariat Pusat INI

Cydem Indonesia ' Jakarta - Pada tanggal 16 Januari 2025 , Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon memberikan keterangan PERS nya didampingi oleh Kuasa Hukumnya Pablo Benua, B.M.P., S.H.

Dalam keterangan PERSnya Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah beserta dengan seluruh Pengurus Pusat menyatakan Sikap tegasnya atas keputusan sepihak dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dianggap sebagai keputusan yang telah melampaui kewenangannya sebagai Pemerintah. 

Dimana isi didalam Penyataan PERS Dirjen Ahu , Widodo (16/01/2025) yang mengaku atas perintah Kementerian Hukum Republik Indonesia secara sepihak mengakui dan mengesahkan Kubu KLB Ikatan Notaris Indonesia. 

"Kami Menolak keputusan Dirjen Ahu tersebut karena telah melampaui kewenangannya, Pemerintah Tidak Punya Hak dan wewenang untuk menentukan dan masuk kedalam internal suatu organisasi serta jika terjadi perselisihan didalam rumah tangga suatu organisasi, Pemerintah tidak berwenang untuk menentukan siapa yang sah dan siapa yang tidak sah" Tegas Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah saat melakukan konferensi Pers di Sekretariat Pusat Ikatan Notaris Indonesia (16/01/2025). 

Kronologi terjadinya Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh Sdr. Irfan Ardiansyah dkk pun dianggap sebagai suatu kegiatan yang ilegal, karena syarat untuk dilakukannya KLB tidak memenuhi Syarat. 

"KLB itu tidak ada legalitasnya, itu KLB Abal-abal, dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia , KLB tidak difungsikan sebagai agenda untuk penunjukan Ketua Umum , sementara mereka buat kegiatan dengan dinamai KLB lalu main tunjuk saja si Irfan itu jadi ketua Umumnya, ini kan main-main namanya, masak dianggap dan di sahkan oleh Dirjen Ahu? Ada apa ini?" Tegas Pablo Benua, Kuasa Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia

Pablo Benua pun menduga adanya Upaya-upaya Kotor yang telah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh sejumlah pihak untuk mengambil alih Ikatan Notaris Indonesia. 

"Ini uda jelas sudah direncanakan secara kotor, coba kita berpikir pakai akal sehat, ada satu kegiatan KLB organisasi, yang mana KLB nya Abal-abal, KLB nya mengada-ngada dan ilegal, KLB nya tidak memenuhi syarat, malah dibuka acara KLB itu oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang berasal dari Partai Gerindra, lalu saat ini Menteri Hukum juga dari Partai Gerindra, patut kami duga ini dirancang dengan sedemikian rupa untuk membegal Ikatan Notaris Indonesia Untuk suatu kepentingan" Ujar Pablo Benua 

Pablo Benua Memohon agar Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, untuk turun tangan memperhatikan kasus tersebut. 

"Saya yakin Presiden Prabowo adalah seorang Negarawan yang akan jernih melihat persoalan ini, di 100 hari kerja kabinetnya , Kasus ini dapat menjadi sebuah preseden yang buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi Pak Prabowo berjanji, dibawah pemerintahannya, beliau akan menjadikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi dan perlu di Garis bawahi bahwa saudara Habiburokhman Anggota Komisi III DPR RI dan Saudara Supratman Menteri Hukum Merupakan Kader Partai Gerindra yang Ketua Umumnya adalah Pak Prabowo Juga, Jangan Sampai Negara ini sampai kacau Balau akibat Kader-kader Partai Bapak Prabowo " Lugas Pablo Benua.