Bank Indonesia Tarik Pecahan Uang Rupiah, Termasuk Logam Rp500 dan Rp1.000: Inovasi atau Kebijakan Rutin?

Bank Indonesia (BI) melakukan penarikan pecahan uang, termasuk logam Rp500, dari peredaran mulai Desember 2023

Bank Indonesia Tarik Pecahan Uang Rupiah, Termasuk Logam Rp500 dan Rp1.000: Inovasi atau Kebijakan Rutin?
Bank Indonesia menarik sejumlah pecahan rupiah belakangan ini. Salah satu pertimbangan; masa edar yang sudah cukup lama.

Cydem.co.id' Jakarta - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan penarikan sejumlah pecahan rupiah, termasuk logam Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997, yang akan berlaku mulai 1 Desember 2023. Kebijakan ini mengundang perhatian banyak pihak, memunculkan pertanyaan apakah ini langkah inovatif atau sekadar kebijakan rutin terkait masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam.

Sejalan dengan penarikan terbaru ini, BI juga sebelumnya memberlakukan kebijakan serupa, termasuk penarikan uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan RI tahun emisi 1995 sejak 30 Agustus 2022. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022. Uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan Rp300 ribu dan uang rupiah khusus seri Presiden Republik Indonesia pecahan Rp850 ribu dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Tak hanya itu, pada 30 Agustus 2021, BI juga menarik dari peredaran 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970-1990, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Pecahan ini mencakup URK seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970, URK seri cagar alam tahun emisi 1974 dan 1987, URK seri perjuangan angkatan 1945 tahun emisi 1990, serta URK seri save the children tahun emisi 1990.

Keputusan BI dalam merombak pecahan uang rupiah terus mendapat sorotan, mengingat pengaruhnya pada sistem pembayaran dan kelancaran transaksi masyarakat. Langkah ini pun dapat dipandang sebagai upaya untuk mengikuti tren perkembangan teknologi keuangan, dengan beralih ke uang kertas dan logam yang lebih efisien.

Sebagian pihak mungkin merasa kebijakan penarikan ini sebagai langkah inovatif untuk menyederhanakan dan modernisasi uang rupiah, sementara yang lain mungkin mencurigai dampaknya terhadap kolektor atau pecinta uang kuno. Pada akhirnya, kebijakan ini terus menjadi bahan perbincangan di kalangan ekonom dan masyarakat, memunculkan pertanyaan sejauh mana penarikan uang tersebut dapat dianggap sebagai langkah maju dalam sistem keuangan Indonesia.