Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Memecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MKMK setelah terbukti melanggar etik berat dalam putusan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Memecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Cydem.co.id' jakarta - Dalam sebuah keputusan kontroversial, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memecat hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta, Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Jimly menjelaskan bahwa Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia capres-cawapres.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly saat membacakan amar putusan MKMK.

Keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh MKMK terhadap Anwar Usman, termasuk pengumpulan fakta dan pembelaan dari Anwar. Dari sembilan hakim MK yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik, Anwar Usman adalah salah satu yang paling banyak dilaporkan, yakni dalam 15 laporan.

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam lembaga peradilan negara.

Anwar Usman telah dua kali diperiksa oleh MKMK dalam kasus ini, yang kemudian berujung pada pemberhentian resminya dari jabatan Ketua MK. Keputusan MKMK ini memberikan dampak yang signifikan dalam dunia hukum dan politik di Indonesia, memicu berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat.