Kasus Suap Mahkamah Agung: Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun, Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Sengit
Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp3.88 miliar
Cydem.co.id' Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang sengit dalam kasus suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasbi dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang yang digelar pada Kamis (14/3) mengungkapkan bahwa Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap ini diduga diberikan untuk memengaruhi putusan kasasi dan perkara kepailitan yang sedang berjalan di MA.
Jaksa KPK menilai Hasbi melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, Hasbi juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan dari berbagai pihak, dengan total senilai Rp630.844.400.
Keputusan pengadilan menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di institusi hukum. Meskipun belum pernah dihukum sebelumnya, tindakan Hasbi dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, rekannya Dadan telah divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan ini belum inkrah karena Dadan dan jaksa KPK menyatakan banding.
Kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Sidang yang dipenuhi dengan bukti dan argumentasi hukum menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi, bahkan di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penegak hukum.