Pemerintah Perketat Pengawasan Impor untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk pakaian bekas, barang elektronik, alat kesehatan, makanan, alat ukur, dan mainan anak elektronik yang tidak memenuhi standar
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam upaya melindungi industri dalam negeri dari arus deras produk impor ilegal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan keputusan penting pemerintah. Pengawasan barang impor, yang sebelumnya dilakukan di luar kawasan pabean (post-border), kini telah dikembalikan ke area pabean (border). Keputusan ini diumumkan oleh Zulhas dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (26/10) di Cikarang, Jawa Barat.
Dalam acara yang sama, Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal senilai hampir Rp50 miliar di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi. Barang-barang yang dimusnahkan melibatkan pakaian bekas, besi, barang elektronik, alat kesehatan, makanan, alat ukur, dan mainan anak elektronik. Semua barang ini ditemukan tidak memiliki izin resmi atau tidak memenuhi standar serta persyaratan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan ketat arus barang impor. Dalam pengetatan ini, pemerintah juga telah mengoordinasikan upaya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak Kepolisian. Koordinasi melibatkan berbagai aspek termasuk penguatan regulasi impor melalui e-commerce, percepatan revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, dan pengaturan peredaran barang dalam negeri.
"Aktivitas ini adalah bukti konkret dari perhatian serius pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Ini juga menunjukkan hasil yang sangat baik dari koordinasi yang ketat dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tersebut.
Keputusan pemerintah ini diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi industri dalam negeri, melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan yang tidak sehat, dan pada akhirnya, menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.