RUU DKJ Disahkan: Gubernur dan Wakil Ditunjuk Presiden, PKS Menolak

RUU ini memicu perdebatan antarfraksi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024

RUU DKJ Disahkan: Gubernur dan Wakil Ditunjuk Presiden, PKS Menolak
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Cydem.co.id' Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah penentuan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ, yang akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. Penetapan ini menjadi alternatif dari pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang selama ini menjadi mekanisme umum dalam menentukan kepemimpinan di tingkat daerah.

Pasal 10 Bab IV RUU DKJ mengatur dengan jelas bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun, dan setelahnya, mereka hanya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu periode jabatan. Selain itu, proses penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sehubungan dengan pengaturan jabatan, RUU ini juga mencakup peran gubernur terkait jabatan wali kota atau bupati, yang akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Adapun pengelolaan pemerintahan daerah DKJ akan tetap melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang akan memberikan usul atau pendapat terkait penunjukan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.

Terlepas dari ketentuan terkait jabatan, RUU DKJ juga menetapkan susunan perangkat daerah yang akan mendukung Gubernur dan DPRD DKJ. Ini termasuk sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi. Susunan ini akan disusun berdasarkan beban kerja, berbasis kinerja, dan bersifat fleksibel.

Meskipun RUU DKJ telah mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, terdapat penolakan dari fraksi PKS. PKS memberikan catatan, termasuk pandangan bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Sejalan dengan pengesahan RUU ini, kebijakan penunjukan langsung oleh presiden membuka diskusi luas terkait keputusan strategis ini. Selain itu, fraksi PKS yang menolak membawa aspek khusus terkait status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota, memberikan dimensi perdebatan dan pertentangan yang perlu dicermati lebih lanjut.