RUU DKJ Disahkan: Gubernur dan Wakil DKJ Ditunjuk Presiden, PKS Menolak Pemindahan Ibu Kota
Pembahasan RUU DKJ di Baleg DPR melibatkan delapan fraksi yang setuju dan satu fraksi, yaitu PKS, yang menolak
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam suatu keputusan bersejarah, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR. Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dilakukan oleh presiden, dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Hal ini menandai perubahan signifikan dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang biasa digunakan dalam konteks otonomi daerah.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelah itu, mereka dapat diangkat kembali, namun hanya untuk satu kali masa jabatan. Adapun penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
RUU DKJ juga mengaturlah bahwa jabatan wali kota atau bupati akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur DKJ. Sementara itu, para petinggi DKJ, termasuk gubernur dan DPRD, akan tetap dibantu oleh perangkat daerah. Ini mencakup sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
Meskipun DPR mengesahkan RUU ini dengan suara bulat dari delapan fraksi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak. PKS menyuarakan keberatan terkait pemindahan status Ibu Kota Indonesia dari Jakarta. Suara PKS mencerminkan ketidaksetujuan mereka terhadap perubahan signifikan dalam regulasi otonomi daerah dan kepemimpinan di DKJ.
Keputusan ini menggambarkan pergeseran dalam cara pemimpin daerah dipilih dan diangkat di wilayah DKJ, menciptakan dinamika baru dalam administrasi dan tata kelola daerah.