RUU DKJ Disahkan DPR: Gubernur dan Wakil Ditunjuk Presiden, PKS Menolak, Ini Rinciannya

Pengesahan RUU ini mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah di DKJ, menggantikan Pilkada dengan penunjukan langsung oleh presiden

RUU DKJ Disahkan DPR: Gubernur dan Wakil Ditunjuk Presiden, PKS Menolak, Ini Rinciannya
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Cydem.co.id' Jakarta - Selasa, 5 Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR. Namun, keputusan ini tidak tanpa kontroversi, terutama terkait penunjukan dan pengangkatan gubernur serta wakil gubernur DKJ.

Menurut Pasal 10 bab IV RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKJ.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan kemungkinan diangkat kembali hanya untuk satu periode jabatan. Adapun ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Rinciannya, "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," seperti yang tertera dalam pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. Dalam konteks ini, Presiden memiliki peran sentral dalam menentukan kepemimpinan DKJ, meninggalkan proses pemilihan umum kepala daerah.

Proses pengesahan RUU DKJ juga mendapat catatan, dengan delapan fraksi, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, setuju dengan RUU tersebut. Hanya PKS yang menolak, dengan salah satu alasan menyoroti layaknya DKI Jakarta yang dianggap masih pantas menjadi Ibu Kota Indonesia.

RUU DKJ juga mengatur jabatan wali kota atau bupati, yang akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Sementara itu, perangkat daerah yang membantu gubernur dan DPRD DKJ akan disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel, sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (4) RUU DKJ.

Meski kontroversial, RUU DKJ diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan di DKJ. Hal ini menciptakan sebuah tatanan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam mengelola masalah-masalah kompleks di ibu kota Indonesia.