BNN Tangkap Anggota DPRD NTT Terkait Sabu, Urine Positif Metamfetamin

Anggota DPRD NTT, RW alias Rocky, dan seorang pengusaha ditangkap terkait penyalahgunaan sabu

BNN Tangkap Anggota DPRD NTT Terkait Sabu, Urine Positif Metamfetamin
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang anggota DPRD NTT berinisial RW alias Rocky terkait narkotika jenis sabu. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengguncang dunia politik setempat setelah menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, RW alias Rocky, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RW, yang juga seorang pengusaha ternama dari Kabupaten Alor, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Senin (26/2) lalu.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Ricky Sikumbang, mengungkapkan bahwa RW ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu seorang wanita bernama W alias Wulan dan seorang pria bernama NBL alias Beno. Penangkapan berawal dari pengamanan Wulan yang kedapatan mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang atas perintah dari NBL.

Setelah Wulan membawa paket tersebut ke rumah RW, petugas BNN langsung mengamankan Beno, yang pada tes urine selanjutnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin. Paket sabu seberat 1,8 gram yang ditemukan diidentifikasi sebagai milik Beno, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, RW yang juga Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Alor, anggota Komisi 3 DPRD NTT periode 2019-2024, dan calon anggota legislatif dari Partai Perindo, dihadapkan pada tes urine yang mengindikasikan penggunaan metamfetamin. Dalam tindak lanjutnya, RW akan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan setelah konsultasi dengan tim medis.

Skandal ini semakin memperoleh sorotan karena melibatkan seorang anggota DPRD yang memiliki peran penting di komisi legislatif. RW, yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik yang aktif dalam dunia politik dan bisnis, kini harus menghadapi dampak serius atas keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Selain itu, W alias Wulan yang terlibat dalam pengambilan paket sebagai staf pribadi di perusahaan milik RW, hanya dianggap sebagai saksi dalam kasus ini. Keterlibatan NBL alias Beno sebagai ketua tim pemenangan RW dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif juga menambah kompleksitas skandal ini.

Skandal narkotika yang melibatkan anggota DPRD NTT ini tentu menjadi sorotan media dan masyarakat, mengguncang dunia politik setempat. Keberlanjutan penyelidikan dan tindakan hukum selanjutnya akan menjadi fokus perhatian, sementara masyarakat menunggu pengungkapan lebih lanjut terkait kasus ini.