15 Orang Ditahan, Pimpinan KPK Minta Maaf Pegawainya Lakukan Pungli Rutan

Tindakan pegawai tersebut dianggap merusak integritas yang menjadi prinsip KPK

15 Orang Ditahan, Pimpinan KPK Minta Maaf Pegawainya Lakukan Pungli Rutan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah 15 pegawainya diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan rutan. Ilustrasi.

Cydem.co.id' Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas meminta maaf kepada masyarakat Indonesia setelah 15 pegawainya tersangkut kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa tindakan para pegawai tersebut telah merusak integritas yang menjadi prinsip utama lembaga antikorupsi.

"Kami sebagai pimpinan KPK menyesali tindakan ini dan bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (15/3).

Sebagai bentuk komitmen keras dan nol toleransi terhadap tindak pidana, terutama korupsi, Ghufron menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan transparan dan komprehensif.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran etika dengan memberikan sanksi publik kepada 78 pegawai.

Lebih lanjut, proses penegakan disiplin sedang berlangsung di Inspektorat KPK. Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK telah meminta pertanggungjawaban hukum dari 15 orang tersebut.

"Kami akan terus melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola di bawah pengawasan Sekretaris Jenderal," tambahnya.

Kelima belas pegawai KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan antara lain Hengki, Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka diduga menerima uang sebesar Rp6,3 miliar antara tahun 2019 hingga 2023.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.