Pimpinan KPK Minta Maaf, 15 Pegawai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan di Rutan
Proses penegakan disiplin sedang dilakukan terhadap pegawai KPK oleh Inspektorat
Cydem.co.id' Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia setelah 15 pegawainya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa tindakan para pegawai tersebut telah melukai integritas yang menjadi prinsip lembaga antirasuah.
Dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (15/3), Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, sambil menegaskan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara akuntabel dan tuntas sebagai bentuk ketegasan dan nol toleransi terhadap korupsi.
Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran kode etik dengan memberikan sanksi terbuka kepada 78 pegawai. Proses penegakan disiplin juga sedang dilakukan oleh Inspektorat KPK. Sedangkan dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK sedang menuntut pertanggungjawaban hukum bagi 15 tersangka.
Para tersangka, yang meliputi ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Kepala Rutan KPK periode 2022-sekarang, serta sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dan Petugas Cabang Rutan, diduga menerima uang senilai Rp6,3 miliar antara tahun 2019 hingga 2023.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatannya. Upaya perbaikan manajemen dan tata kelola lembaga akan terus dilakukan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPK.