Kemenag Himbau Masyarakat Bijak dalam Boikot Produk Terkait Israel
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil merespons tanggapan MUI dan mengatakan bahwa sertifikasi halal berdasarkan jenis produk, bukan asal-usulnya
Cydem.co.id' Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menyerukan kepada masyarakat agar tidak melakukan boikot terhadap produk secara membabi buta yang terafiliasi dengan Israel.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menekankan pentingnya selektivitas dalam aksi boikot demi menghindari kesalahsasaran dan kerugian yang tidak diinginkan. Meski mengutuk kekejaman Israel di Palestina, Aqil menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan dampak terhadap tenaga kerja dan kontribusi ekonomi sebelum memutuskan untuk melakukan boikot.
Aqil menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mendukung tindakan kejam Israel terhadap warga sipil di Palestina dan telah melakukan upaya kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina. Namun, dia menilai bahwa tidak semua perusahaan yang dicurigai terafiliasi dengan Israel benar-benar terlibat dalam kebijakan negara tersebut.
Terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut sertifikat halal produk terafiliasi Israel, Aqil menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh BPJPH karena sertifikasi halal berdasarkan jenis produk, bukan asal-usulnya, dan jika suatu produk sudah dinyatakan halal, maka tetap dianggap halal.