Polda Metro Jaya Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi Setelah Protes Masyarakat
Polda Metro Jaya Menunda Sanksi Tilang Uji Emisi setelah Keluhan Masyarakat
Cydem.co.id' Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi, menyusul reaksi negatif dari masyarakat. Kebijakan tilang uji emisi yang seharusnya diberlakukan mulai 1 November dihentikan setelah evaluasi hari pertama menunjukkan bahwa banyak masyarakat membutuhkan pemahaman lebih lanjut tentang proses uji emisi.
"Kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," kata Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengambil keputusan ini setelah banyak komplain masyarakat terkait sanksi tilang uji emisi. Menurut Latif Usman, kemungkinan masyarakat masih belum paham sepenuhnya tentang pentingnya uji emisi, dan penilangan kemungkinan besar akan menimbulkan resistensi.
Namun, meskipun sanksi tilang ditunda, kepolisian tetap bertekad untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang uji emisi. Mereka berencana untuk mengubah pola penegakan hukum dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengintensifkan sosialisasi dan imbauan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023. Sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi.