Rocky Gerung Nyatakan Status Tersangka di Depan Ganjar Pranowo Terkait Kasus 'Bajingan Tolol'

Ganjar Pranowo bertanya lebih lanjut tentang kasus 'Bajingan Tolol' dalam dialog dengan Rocky

Rocky Gerung Nyatakan Status Tersangka di Depan Ganjar Pranowo Terkait Kasus 'Bajingan Tolol'
Rocky Gerung menyebut dirinya telah dijadikan tersangka dalam kasus 'bajingan tolol' di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo.

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), tokoh kontroversial Rocky Gerung mengumumkan bahwa dirinya telah dijadikan tersangka dalam kasus 'Bajingan Tolol'. Pernyataan ini disampaikan di depan calon presiden potensial, Ganjar Pranowo, yang kemudian menanyakan detail kasus tersebut. Acara tersebut merupakan bagian dari serangkaian diskusi mengenai Demokrasi dan Ekonomi oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNM.

Rocky Gerung mengungkapkan statusnya sebagai tersangka dengan lugas, menyatakan, "Status saya ini tersangka." Ganjar Pranowo pun merespons dengan bertanya lebih lanjut, "Tersangka apa? Iya yang itu (kasus bajingan tolol)." Peristiwa ini menciptakan momen menarik dan mengundang perhatian, terutama dengan adanya pertanyaan langsung dari seorang calon presiden.

Sebelumnya, Haris Azhar, kuasa hukum Rocky Gerung, menegaskan bahwa kliennya tidak pantas dituduh melakukan keonaran, dan konteks penggunaan Pasal 14 dan 15 yang dikenakan kepada Rocky dianggap tidak tepat. Haris menyatakan keberatan terhadap penggunaan pasal yang semula dirancang untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia, namun kini digunakan untuk mengamankan kepentingan pribadi atau penguasa.

Rocky Gerung dihadapkan pada Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada bulan Oktober lalu, Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus 'Bajingan Tolol', yang dianggap menghina pribadi Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk. Meskipun kontroversial, kasus ini menimbulkan diskusi luas tentang kebebasan berekspresi, batas-batas hukum, dan bagaimana hukum diterapkan terhadap tokoh publik.