Dugaan Kolusi di MK: Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran Diusut oleh TPDI
Kontroversi Batas Usia Capres-Cawapres: Laporan Nepotisme Guncang Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang
Cydem.co.id' jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Laporan tersebut mencakup Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, serta pihak lainnya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator pelapor, Erick S Paat, menyoroti kedudukan ganda Anwar Usman sebagai ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres, yang merupakan dugaan utama. Erick juga mencatat hubungan keluarga antara Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang, menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Laporan tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum, termasuk UUD 1945, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan keadilan. KPK telah menerima laporan ini, dan TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara berharap agar tindakan cepat diambil untuk mengatasi dugaan pelanggaran tersebut agar tidak menimbulkan keraguan lebih lanjut dalam sistem keadilan di Indonesia.