Kontroversi Pengakuan Agus Rahardjo, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tidak Percaya dengan Bentakan Marah Jokowi Terkait Kasus e-KTP
Bahlil menilai karakter Jokowi yang diam saat marah, sebaliknya dengan dirinya yang ekspresif sebagai orang Papua
Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah marah dan memerintahkan penghentian penyelidikan kasus korupsi e-KTP pada tahun 2017.
Dalam sebuah acara di Kompas TV, Agus Rahardjo mengungkap bahwa Jokowi pernah marah di Istana dan meminta agar penyelidikan terhadap kasus e-KTP dihentikan. Namun, Bahlil Lahadalia, yang juga orang dekat Jokowi, menilai bahwa karakter Jokowi cenderung diam dan tidak ekspresif saat marah.
Menurut Bahlil, sebagai orang Jawa, Jokowi memiliki kebiasaan untuk tetap tenang dan diam saat merasa kesal. Ia menjelaskan bahwa orang Jawa umumnya menunjukkan kemarahan dengan cara yang lebih terkontrol dan tidak ekspresif, berbeda dengan karakter orang Papua, seperti dirinya sendiri, yang cenderung lebih ekspresif saat emosi.
Bahlil menekankan bahwa karakter Jokowi yang lebih tenang saat marah seharusnya tidak disalahartikan sebagai kelemahan, melainkan sebagai ciri khas budaya Jawa yang dijunjung tinggi. Ia juga menyarankan agar kesaksian Agus Rahardjo perlu diverifikasi lebih lanjut, dan mencurigai keakuratan pernyataan tersebut.
Pernyataan Agus Rahardjo telah menimbulkan kontroversi, karena mencuatkan dugaan intervensi Presiden terhadap lembaga penegak hukum, yang sejalan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019. Revisi tersebut mendapat kritik keras karena dianggap melemahkan independensi KPK.
Meskipun Bahlil tidak secara langsung terlibat dalam kasus e-KTP, pandangannya sebagai orang dekat Jokowi memberikan dimensi baru dalam perdebatan ini. Kontroversi ini semakin memperuncing isu-isu seputar independensi lembaga penegak hukum dan perlindungan terhadap koruptor di Indonesia.