Kemenag Imbau Masyarakat Bijak dalam Boikot Produk Terkait Israel

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil menekankan perlunya mempertimbangkan dampak terhadap tenaga kerja dan kontribusi ekonomi sebelum memutuskan untuk melakukan boikot

Kemenag Imbau Masyarakat Bijak dalam Boikot Produk Terkait Israel
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengimbau masyarakat tak membabi buta memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak membabi buta dalam melakukan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel. Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menekankan perlunya selektivitas agar gerakan nobel membela Palestina tidak mengenai sasaran yang tidak tepat.

Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa melalui seleksi yang bijak, masyarakat seharusnya tidak melakukan boikot secara membabi buta terhadap semua produk terkait Israel. Ia menyoroti pentingnya kebijakan selektifitas untuk menghindari dampak negatif, terutama terhadap tenaga kerja dan kontribusi ekonomi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pemerintah Indonesia, melalui Muhammad Aqil Irham, menegaskan penolakan terhadap kekejaman Israel terhadap warga sipil di Palestina. Meskipun demikian, Aqil mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan yang dicurigai memiliki keterkaitan langsung dengan Israel. Ia menekankan bahwa kebijakan boikot harus mempertimbangkan dampaknya pada lapangan pekerjaan dan kontribusi ekonomi.

Menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut sertifikat halal produk yang terafiliasi dengan Israel, Aqil menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Menurutnya, sertifikat halal diberikan berdasarkan jenis produk, dan mencabut sertifikat halal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan keterkaitan dengan Israel.

Sebelumnya, MUI telah menyuarakan seruan boikot terhadap produk yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina, dan usulan pencabutan sertifikat halal bagi produk-produk terkait. Meskipun demikian, BPJPH Kemenag menegaskan bahwa produk yang telah memiliki sertifikat halal tetap dianggap halal, dan kebijakan sertifikasi halal tidak dapat dicabut secara sembarangan.