Serikat Driver Ojol Mengecam Aplikator: Ultimatum THR untuk Hari Raya, Gojek dan Grab Diminta Tindak Cepat

Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang memperjelas bahwa pekerja ojol berhak atas THR

Serikat Driver Ojol Mengecam Aplikator: Ultimatum THR untuk Hari Raya, Gojek dan Grab Diminta Tindak Cepat
Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi.

Cydem.co.id' Jakarta - Serikat pekerja angkutan Indonesia (SPAI) telah menegaskan sikap tegasnya terhadap aplikator layanan ojek online utama, seperti Gojek dan Grab, dalam tuntutan yang menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini, ketua SPAI, Lily Pujiati, mengeluarkan ultimatum yang meminta pihak aplikator untuk segera mengambil langkah tegas dalam memenuhi hak-hak pekerja ojol.

Menyusul surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang mendorong perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja, SPAI menekankan pentingnya tunjangan tersebut juga diberikan kepada para driver ojol dan kurir paket. Lily Pujiati menegaskan bahwa tuntutan ini adalah respons atas pengalaman tahun-tahun sebelumnya di mana aplikator memberikan insentif lebaran yang tidak sesuai dengan esensi THR, karena terikat dengan kewajiban menjalankan pekerjaan.

Dalam penegasannya, Lily juga menyoroti pentingnya para pengemudi ojol mendapatkan waktu libur yang layak untuk berkumpul bersama keluarga pada hari raya keagamaan. "Pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak dicicil, serta harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," tambahnya.

Untuk memastikan penegakan hak-hak pekerja, SPAI akan membuka posko pengaduan bagi para pengemudi ojol yang merasa hak-hak mereka dilanggar. Kolaborasi dengan komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir paket diharapkan dapat mengawal proses ini dengan lebih baik.

Surat Edaran Menaker juga menegaskan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk driver ojol dan kurir paket, berhak atas THR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa kategori PKWT mencakup mereka, memperkuat argumen SPAI terkait hak-hak para pengemudi.

Dengan ultimatum yang telah dikeluarkan, Serikat Driver Ojol memberikan tekanan kepada Gojek, Grab, dan perusahaan sejenis untuk bertindak segera dalam memastikan bahwa THR bagi para pengemudi ojol dan kurir paket dicairkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, langkah ini akan membawa perubahan positif bagi kondisi pekerja di sektor ojol serta memberikan penghargaan yang layak bagi kontribusi mereka dalam industri ini.