Zulhas Tunda Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat

Menteri Perdagangan menunda aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat setelah menerima protes

Zulhas Tunda Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bakal menunda sebagian aturan pembatasan impor penumpang pesawat.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan penundaan sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak protes dari asosiasi dan masyarakat terkait aturan tersebut.

Peraturan yang ditunda adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang seharusnya berlaku sejak 10 Maret 2024.

Zulhas menyatakan bahwa penundaan ini akan berlangsung sampai sosialisasi aturan tersebut selesai. Selain itu, ia juga berencana untuk mengevaluasi dan merevisi aturan tersebut setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Meskipun belum merinci poin-poin revisi yang akan dilakukan, Zulhas mengakui bahwa pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat telah lama diterapkan, terutama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pembatasan tersebut termasuk pembatasan jumlah dan jenis barang bawaan seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Kendati demikian, Zulhas menyatakan bahwa evaluasi dan revisi aturan tersebut akan dilakukan untuk mengakomodasi keluhan dan masukan yang diterima dari masyarakat dan asosiasi terkait.

Aturan ini sebelumnya telah membatasi jumlah barang bawaan penumpang, seperti maksimal dua pasang alas kaki, dua buah tas, dan lima barang tekstil per penumpang. Selain itu, juga diberlakukan batasan untuk alat elektronik dan komputer tablet.

Keputusan penundaan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk menyosialisasikan aturan tersebut secara lebih luas dan untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum pemberlakuan aturan yang baru.