Maskapai United Airlines Batalkan Penerbangan dikarenakan Pilot Mabuk
Maskapai United Airlines Batalkan Penerbangan dikarenakan Pilot Mabuk
Cydem.co.id, Internasional - Maskapai United Airlines membatalkan penerbangan dari Paris ke Washington D.C. karena seorang pilotnya ditangkap karena mabuk. Pilot berusia 63 tahun itu dijadwalkan terbang dari Bandara Charles de Gaulle di Paris ke Bandara Washington Dulles di Virginia dengan membawa 267 penumpang.
Ketika pilot tersebut tiba di bandara, petugas keamanan melihat tanda-tanda jelas bahwa ia sedang mabuk. "Dia terhuyung-huyung, matanya berkaca-kaca, dan wajahnya pucat," ungkap petugas keamanan seperti yang dilansir oleh New York Post. Setelah menjalani dua tes alkohol darah, hasilnya menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya enam kali lipat dari batas yang diizinkan bagi awak pesawat di Prancis. Ia ditangkap satu jam sebelum penerbangan lepas landas, sehingga penerbangan tersebut harus dibatalkan pada menit terakhir.
Saat diinterogasi di pengadilan, pilot tersebut mengklaim bahwa ia hanya minum dua gelas anggur pada malam sebelumnya, namun hakim meragukan pernyataannya. Hakim menyatakan bahwa jika pilot itu nekat menerbangkan pesawat, akan ada risiko kecelakaan yang membahayakan 267 penumpang. Sebagai hukumannya, pilot tersebut dijatuhi hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan dan denda hampir US$ 5.000. Dia juga berpotensi menghadapi sanksi profesional lebih lanjut di AS.
United Airlines menyatakan bahwa keselamatan pelanggan dan kru adalah prioritas utama bagi mereka. Mereka menegaskan bahwa mereka memiliki kebijakan tanpa toleransi yang ketat terhadap konsumsi alkohol oleh karyawan. Pilot tersebut langsung diberhentikan oleh maskapai dan United Airlines bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat terkait masalah ini.
Insiden serupa juga terjadi bulan lalu di maskapai Delta Airlines, di mana penerbangan dari Edinburgh, Skotlandia, ke New York City juga harus dibatalkan karena pilotnya yang berusia 61 tahun ditangkap dalam kondisi mabuk. Kadar alkohol dalam darahnya melebihi batas hukum yang diizinkan, yaitu 0,02.