Jessica Wongso Tetap dalam Kondisi Baik di Penjara, Tanpa Perlakuan Khusus

Meski film dokumenter Netflix kembali membawa perhatian pada kasusnya, Jessica Wongso menjalani hukuman 20 tahun tanpa mendapat perlakuan istimewa di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica Wongso Tetap dalam Kondisi Baik di Penjara, Tanpa Perlakuan Khusus
Jessica Kumala Wongso.

Cydem.co.id' Jakarta Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Jessica dalam kondisi baik dan tidak mendapatkan perlakuan khusus di dalam penjara. Meskipun kasusnya kembali mencuat setelah dirilisnya dokumenter perjalanan hukumnya oleh layanan streaming Netflix, Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Jessica.

"Semua narapidana, termasuk Jessica, diperlakukan sama. Dia juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi seperti narapidana lainnya," ungkap Rika.

Pada tahun 2019, Jessica telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun demikian, Jessica tidak menyerah dan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena merasa tidak bersalah atas tuduhan membunuh temannya. Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK tersebut, sehingga Jessica tetap harus menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Rika tidak merinci remisi apa yang telah atau akan diterima Jessica, tetapi dia menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban, Wayan Mirna Salihin. Kejadian tragis ini terjadi pada 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita. Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica bersalah karena membunuh Mirna dengan motif sakit hati akibat dinasihati soal asmara. Meski dirilisnya dokumenter Netflix telah memicu perbincangan publik, Jessica Wongso tetap menjalani hukuman penjara tanpa perlakuan istimewa di balik jeruji besi.