Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji Besi, Terungkap Perlakuan Petugas, Berhak Dapat Remisi

Rika Aprianti: Jessica diperlakukan sama dengan tahanan lain dan kondisinya dalam keadaan baik.

Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji Besi, Terungkap Perlakuan Petugas, Berhak Dapat Remisi
Jessica Wongso.

Cydem.co.id' Jakarta Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti, Jessica diperlakukan sama dengan tahanan lain dan kondisinya dalam keadaan baik. Meski mendapatkan sorotan dari publik setelah rilis film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso," Jessica tidak mendapat perlakuan khusus.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa Jessica berhak mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dia tidak merinci jenis remisi yang telah atau akan diterima Jessica.

Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Jessica telah mencoba upaya hukum hingga ke tingkat kasasi, tetapi permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, yang meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam beracun pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Pembunuhan ini mengguncang masyarakat Indonesia dan menjadi sorotan media selama beberapa tahun.