Polisi Ancam Penangkapan, Firli Bahuri Absen Lagi pada Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Pemerasan

Firli Bahuri absen dari pemeriksaan dengan alasan jadwal Dewas KPK, memicu ancaman penangkapan dari pihak kepolisian

Polisi Ancam Penangkapan, Firli Bahuri Absen Lagi pada Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya menyatakan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.

Cydem.co.id' Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengancam akan menangkap Firli Bahuri jika kembali tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kedua terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua telah dikirimkan pada Kamis lalu dan Firli diharapkan hadir pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

Namun, pada panggilan pertama, Firli Bahuri absen dengan alasan memiliki agenda dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengingatkan bahwa surat panggilan kedua akan disertakan dengan perintah penjemputan paksa.

"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," tegas Karyoto.

Apabila Firli tetap tidak merespons panggilan pemeriksaan kedua, polisi akan segera mengeluarkan surat penangkapan terhadapnya. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, dituduh melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi hakim tunggal, Imelda Herawati, menolak gugatan tersebut. Sementara itu, berkas perkara Firli telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Desember 2023.

Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut dalam waktu tujuh hari, untuk memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan ketegangan antara lembaga penegak hukum. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum Firli Bahuri yang kini menghadapi ancaman serius dari pihak kepolisian.