Kenaikan Harga Minyak Goreng: Menteri Tito Karnavian Menyuarakan Kecurigaan Terhadap Pengusaha dan Peran Ekspor

Harga minyak goreng Minyakita naik sebesar satu persen, sedangkan minyak goreng curah naik 1,8 persen

Kenaikan Harga Minyak Goreng: Menteri Tito Karnavian Menyuarakan Kecurigaan Terhadap Pengusaha dan Peran Ekspor
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian curiga ada 'permainan' pengusaha yang membuat harga minyak goreng mulai di level curah maupun Minyakita naik.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Tito Karnavian, mengeluarkan pernyataan mengenai kenaikan drastis harga minyak goreng yang menggemparkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Tito Karnavian mengungkapkan kecurigaannya terhadap praktik tidak jujur yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha, yang diduga memiliki peran dalam lonjakan harga yang signifikan.

Dalam sebuah rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Menteri Tito Karnavian mempertanyakan kenaikan harga minyak goreng yang tak wajar. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, harga minyak goreng Minyakita naik hingga sepersen dari Rp15.490 per liter menjadi Rp15.650 per liter. Bahkan, minyak goreng curah pun mengalami kenaikan sebesar 1,8 persen dari Rp15.365 per liter di Februari 2024 menjadi Rp15.637 per liter pada bulan ini.

Lonjakan harga minyak goreng ini dihubungkan dengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dari pengusaha kelapa sawit atau produsen minyak goreng. Saat ini, realisasi DMO baru mencapai 18,4 persen dari target 300 ribu ton.

Tito Karnavian mengungkapkan kecurigaannya terhadap alasan pengusaha yang mengklaim penurunan realisasi DMO disebabkan oleh penurunan produksi di dalam negeri. Menurutnya, penurunan produksi kelapa sawit seharusnya tidak menjadi alasan mengingat kondisi cuaca yang seharusnya mendukung.

Menyikapi situasi ini, Tito Karnavian menyuarakan keprihatinannya bahwa penurunan realisasi DMO mungkin disebabkan oleh pengalihan jatah DMO ke luar negeri karena harga minyak goreng yang lebih tinggi di pasar internasional. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan dapat berujung pada masalah hukum yang kompleks, seperti yang pernah terjadi sebelumnya di Kejaksaan Agung.

Mendagri Tito Karnavian juga menyoroti kurangnya minat dari produsen dan pedagang untuk menggunakan minyak goreng curah. Menurutnya, hal ini mungkin terkait dengan keuntungan finansial yang lebih besar dengan memproduksi minyak goreng premium atau mengirimnya ke luar negeri.

Tito Karnavian menekankan perlunya penegakan hukum yang ketat untuk memastikan bahwa kewajiban DMO dipatuhi oleh para pengusaha demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat dari Kementerian Perdagangan, dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021.

Komentar dan langkah tegas Menteri Tito Karnavian ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah kenaikan harga minyak goreng dan menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan rakyat serta menegakkan supremasi hukum.