Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Sugeng mencatat bahwa masyarakat harus memahami bahwa kontroversi seputar kasus ini mungkin bertujuan untuk meningkatkan rating film, dan mungkin melibatkan kepentingan tertentu.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Cydem.co.id' Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi beracun, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Rencana ini diumumkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada Senin malam, 9 Oktober 2023. "Iya (mau ajukan PK lagi). Nanti kami persiapkan, banyak hal nanti yang akan kami persiapkan," kata Otto.

Namun, Otto menegaskan bahwa langkah ini bukanlah untuk mencari kemenangan, melainkan mencari keadilan. "Dalam perkara ini saya tidak mencari menang, tapi mencari keadilan. Kalau mencari menang nanti segala cara dilakukan bagaimana menang, tapi kalau mencari keadilan, kita harus menegakkan kebenaran," ujar Otto.

Pengajuan PK ini muncul setelah polemik seputar film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso," yang membangkitkan kembali perdebatan tentang kasus kopi sianida yang menggemparkan Indonesia tujuh tahun lalu. Film tersebut menggambarkan Mirna Salihin tidak menghembuskan nafas terakhirnya karena sianida, memicu kontroversi di masyarakat.

Menanggapi rencana PK ini, Juru Bicara MA, Suharto, menjelaskan aturan pengajuan PK sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009. Aturan ini menyatakan bahwa PK dapat diajukan dua kali jika ada dua putusan yang bertentangan. "Bisa asal/sepanjang ada dua putusan yang saling bertentangan seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009," kata Suharto.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara hiburan dan fakta hukum. Sugeng menyatakan bahwa kasus ini telah melewati semua tahapan pengujian hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan di tingkat MA. "Harus kita hormati karena tahapan pengadilan paling tinggi di mana ketua hakim yang memutuskan pun memiliki track record anti suap," tegas Sugeng.

Sugeng juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang memanfaatkan kontroversi ini untuk meningkatkan rating film dokumenter tersebut. Dia mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memahami perbedaan antara hiburan dan realitas hukum yang telah diputuskan oleh lembaga pengadilan.

Jessica Kumala Wongso telah menjalani tujuh tahun masa tahanan setelah divonis 20 tahun penjara atas tuduhan meracuni sahabatnya, Mirna Salihin, dengan kopi beracun pada tahun 2016. Dengan rencana pengajuan PK ini, kasus ini masih terus menjadi sorotan publik yang memantau perkembangan lebih lanjut di tingkat pengadilan tertinggi negara.