Kuasa Hukum Sebut kasus Panji Gumilang Perkara Pesanan, Sahabat Polri segera ambil langkah hukum

Sahabat Polri Ungkap Alasan Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka dan di Tahan

Kuasa Hukum Sebut kasus Panji Gumilang Perkara Pesanan, Sahabat Polri segera ambil langkah hukum
Foto Kuasa Hukum Panji Gumilang , Hendra Effendy

Jakarta ' Cydem.Co.id - pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan di Tahan, Sahabat Polri menyebut ucapan kuasa hukum Panji Gumilang menunjukan sikap yang tidak kooperatif pada wawancaranya. 

Ketua Sahabat Polri, Kombes Pol. (Purn) Ade yanuar rangkuti menyebut Adapun hal-hal yang secara subjektif yang dapat menjadi pertimbangan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan di Tahan adalah disebabkan tidak kooperatif nya Panji Gumilang didalam pemeriksaan. 

" Kami menyimpulkan bahwa Panji Gumilang tidak kooperatif , hal itu bisa dilihat dari pada saat Panji gumilang di panggil sebagai saksi, dia tidak hadir dengan alasan patah tulang tangan, tapi di video sholat jumat, Panji gumilang menyebut cuman puyeng " Ungkapnya. 

Selain itu, Adapun hal-hal subjektif lain yang berpotensi memiliki dampak terhadap penetapan Panji gumilang sebagai tersangka dan ditahan adalah ungkapan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang menyebut kasus tersebut sebagai perkara pesanan. 

" Ya tentu hal itu kan jelas menyinggung institusi Polri, seolah-olah Polri bisa dibeli atau dipesan, itu adalah suatu tuduhan yang serius yang akan kami dalami dan akan kami pertimbangkan sebagai Langkah Hukum " Ucapnya. 

Kombes Ade pun menyebut telah berkoordinasi dengan Dirtipidum Bareskrim untuk mempersiapkan langkah hukum terhadap Ungkapan Kuasa Hukum Panji Gumilang.