Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza, Kontroversi Hukum Internasional dalam Sorotan
WHO turut mengutuk penyerangan terhadap rumah sakit, menekankan perlunya melindungi petugas kesehatan dan warga sipil
Cydem.co.id' Jakarta - Israel menghadapi kontroversi setelah menyerang Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina, dan membela tindakannya dengan dalih kepatuhan pada hukum internasional. Serangan ini menuai reaksi keras dari Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sementara pertanyaan seputar pelanggaran hukum humaniter internasional dan aturan peperangan semakin berkembang.
Pasukan Israel membombardir Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Palestina, mengundang pertanyaan serius tentang kepatuhan pada hukum internasional. Ophir Falk, penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa serangan tersebut sesuai dengan hukum internasional, memicu debat intens seputar penilaian proporsionalitas dan kepatuhan pada peraturan konflik bersenjata.
Penasihat Falk membantah klaim bahwa serangan Israel bertujuan menargetkan warga sipil, mengklaim bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) adalah salah satu pasukan paling bermoral yang patuh pada hukum internasional. Namun, catatan konflik di Gaza telah menimbulkan kekhawatiran serius dari berbagai pihak, dengan laporan korban tewas yang mencakup pasien dan staf medis.
Serangan ini menjadi sorotan dunia, terutama setelah sebelumnya RS Al Shifa, rumah sakit terbesar di Gaza, juga mengalami serangan dari pasukan Israel. Kondisi konflik yang semakin memanas sejak 7 Oktober lalu telah mencapai titik kritis, dengan Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan lebih dari 13 ribu korban tewas, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan.
Indonesia, sebagai negara dengan RS yang menjadi target serangan, mengecam keras tindakan Israel. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan kecaman tersebut, sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) turut mengecam penyerangan terhadap RS Indonesia.
Situasi ini semakin rumit dengan adanya laporan tentang pelanggaran hukum internasional yang mungkin dilakukan oleh Israel. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) mencatat bukti "kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan" oleh kedua belah pihak, Israel dan Hamas.
Dalam konteks ini, sorotan terhadap serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza semakin terfokus pada pertanyaan moral, etika, dan hukum internasional. Keseluruhan situasi ini menciptakan panggung kompleks yang menuntut perhatian mendalam dari komunitas internasional dan mengajukan pertanyaan kritis seputar perlindungan terhadap fasilitas kesehatan dan hak asasi manusia dalam situasi konflik bersenjata.