Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target dan Capai Rp1.869,2 Triliun

Penerimaan pajak tumbuh 8,9%, didukung oleh stabilitas ekonomi dan kinerja pengawasan DJP

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target dan Capai Rp1.869,2 Triliun
Menkeu Sri menuturkan penerimaan pajak pada 2023 tembus Rp1.869,2 triliun, melampaui target APBN 2023 sebesar Rp1.718 triliun.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada Selasa (2/1), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencapaian luar biasa pemerintah Indonesia dalam mengumpulkan pendapatan pajak sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target APBN 2023 sebesar Rp1.718 triliun dan target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp1.818,2 triliun.

Pencapaian tersebut didorong oleh pertumbuhan ekonomi domestik yang stabil sebeserta keberhasilan aktivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2023 mencapai 8,9 persen.

Rincian penerimaan pajak menunjukkan keberhasilan yang signifikan. PPh nonmigas berhasil mencapai Rp993 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. PPN dan PPnBM juga menorehkan prestasi dengan mencapai Rp764,3 triliun, meningkat 11,2 persen dari tahun 2022.

Meskipun PPh Migas mengalami penurunan sebesar 11,6 persen menjadi Rp68,8 triliun, pertumbuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp43,1 triliun, meningkat sebesar 39,2 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, mencapai Rp605,9 triliun sepanjang 2023. Angka ini tidak hanya melampaui target APBN 2023 (Rp441,4 triliun) tetapi juga melewati target Perpres 75 tahun 2023 (Rp515,8 triliun). Kenaikan PNBP ini didukung oleh peningkatan tarif royalti batu bara dan setoran dividen BUMN sebesar Rp82,1 triliun.

Pendapatan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp286,2 triliun, mencapai 95,4 persen dari target di APBN 2023, menunjukkan performa yang positif meskipun tidak mencapai target secara penuh.

Keberhasilan ini mencerminkan stabilitas ekonomi Indonesia dan efektivitas kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah. Pencapaian tersebut memberikan dorongan positif untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.