Ni Luh Djelantik Protes Keras Pajak Hiburan Naik Hingga 75 persen

Pemerintah didesak untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dan industri pariwisata sebelum mengambil keputusan

Ni Luh Djelantik Protes Keras Pajak Hiburan Naik Hingga 75 persen
Aktivis sosial sekaligus pengusaha Ni Luh Djelantik mengkritik anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak hiburan yang naik jadi 40 persen-75 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Pengusaha dan aktivis sosial, Ni Luh Djelantik, menyuarakan protes keras terhadap kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen. Kenaikan ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ni Luh Djelantik mengkritik kebijakan tersebut, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk turun tangan dan memperhatikan nasib rakyat kecil. Dia mengusulkan agar pajak tersebut diturunkan menjadi net 10 persen, dengan harapan agar lebih rendah daripada pajak hiburan di Thailand.

Dalam protesnya, Ni Luh Djelantik meminta pemisahan tarif pajak antara berbagai jenis usaha, seperti mandi uap/spa dibedakan dari layanan seperti massage, kuku, rambut, dan kaki. Dia juga menyoroti kenaikan tarif pajak yang akan memengaruhi diskotek, menyatakan bahwa jenis hiburan tersebut bukanlah hak prerogatif orang kaya, dan banyak kalangan, termasuk karyawan kantor dan orang biasa, mengunjungi tempat tersebut untuk melepas penat.

Ni Luh Djelantik menyatakan kekhawatirannya bahwa dengan tingginya pajak, banyak usaha di sektor hiburan akan bangkrut, merugikan rakyat dan mengancam industri pariwisata. Dia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan hiburan setelah bekerja keras, dan usaha di sektor hiburan menjadi alternatif refreshing bagi warga Indonesia.

Protes Ni Luh Djelantik muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas masalah pajak yang kontroversial tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan pajak hiburan, yang memperkuat desakan pengusaha agar pemerintah daerah tidak menaikkan tarif pajak hiburan secara signifikan.