Ni Luh Djelantik Protes Keras Pajak Hiburan 40 Persen: Semua Bangkrut

Ni Luh memperingatkan bahwa kenaikan pajak bisa menyebabkan bangkrutnya usaha di sektor hiburan

 Ni Luh Djelantik Protes Keras Pajak Hiburan 40 Persen: Semua Bangkrut
Aktivis sosial sekaligus pengusaha Ni Luh Djelantik mengkritik anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak hiburan yang naik jadi 40 persen-75 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Pengusaha sukses dan aktivis sosial, Ni Luh Djelantik, mengeluarkan protes tajam terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mempengaruhi sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandi uap.

Ni Luh Djelantik, yang juga pengusaha di Bali, menyampaikan keberatannya pada acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat. Ia menekankan perlunya pemisahan tarif pajak antara berbagai jenis usaha di sektor hiburan, seperti spa/mandi uap dibedakan dari layanan massage, kuku, rambut, dan kaki.

Dalam tanggapannya, Djelantik meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk turun tangan dan mempertimbangkan ulang kenaikan pajak. Dia mengusulkan agar tarif pajak dikurangi menjadi net 10 persen, dengan harapan agar lebih rendah daripada pajak hiburan di negara-negara tetangga seperti Thailand.

Pengusaha ini juga menyuarakan keprihatinannya terhadap dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat kenaikan pajak yang signifikan. Menurutnya, jika tarif pajak tetap tinggi, banyak usaha di sektor hiburan, termasuk diskotek, bar, dan kelab malam, berisiko bangkrut. Djelantik memperingatkan bahwa hal ini tidak hanya akan merugikan pengusaha, tetapi juga akan memengaruhi pekerja dan pariwisata di Indonesia.

Djelantik menegaskan bahwa sektor hiburan memiliki peran penting dalam memberikan hiburan dan refreshing bagi masyarakat yang bekerja keras. Dia menyerukan agar pemerintah mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan kembali kebijakan pajak hiburan yang kontroversial ini.

Protes Djelantik muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas isu ini, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pajak hiburan. Meskipun ada desakan dari para pengusaha agar tarif pajak tidak dinaikkan secara signifikan, keputusan akhir masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.