Ni Luh Djelantik Protes Keras, Minta Penurunan Pajak Hiburan yang 'Menghancurkan' Industri

Ni Luh meminta Menteri Keuangan turun tangan dan menurunkan pajak hiburan menjadi 10 persen net

Ni Luh Djelantik Protes Keras, Minta Penurunan Pajak Hiburan yang 'Menghancurkan' Industri
Aktivis sosial sekaligus pengusaha Ni Luh Djelantik mengkritik anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak hiburan yang naik jadi 40 persen-75 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Pengusaha sukses dan aktivis sosial terkemuka, Ni Luh Djelantik, mengeluarkan protes tajam terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif pajak hiburan hingga mencapai 40 persen hingga 75 persen. Kenaikan ini, yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah menciptakan ketegangan dalam industri hiburan, khususnya untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan layanan mandi uap/spa.

Dalam pernyataannya yang dilontarkan usai mendengarkan penjelasan dari Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana, Ni Luh Djelantik meminta langsung intervensi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memerhatikan nasib rakyat kecil.

"Jangan samakan mandi uap plus-plus dengan usaha kami di Bali, tolong," tegas Ni Luh Djelantik dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat.

Pengusaha ini mengusulkan penurunan tarif pajak menjadi net 10 persen, dengan harapan agar lebih rendah daripada tarif di Thailand. Dia juga menyoroti perlunya pemisahan tarif pajak antara berbagai jenis usaha, seperti layanan mandi uap/spa dibedakan dari massage, kuku, rambut, dan kaki.

"Sudah pajak minuman tinggi, cukai rokok tinggi... Kalau pajak ditetapkan seperti Ibu Lydia sampaikan, saya yakin dan berani jamin, semua bangkrut," tambahnya.

Ni Luh Djelantik menekankan bahwa hiburan, seperti mandi uap atau spa dan kelompok hiburan lainnya, merupakan alternatif refreshing bagi masyarakat Indonesia, dan dengan adanya pajak yang tinggi, industri ini berpotensi mengalami kebangkrutan. Dia juga memperingatkan bahwa wisatawan lokal dan mancanegara mungkin akan beralih ke negara lain, khususnya Thailand, yang hanya menetapkan pajak hiburan sebesar 5 persen.

Protes ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas masalah pajak yang kontroversial. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan pajak hiburan, yang memperkuat desakan pengusaha agar pemerintah daerah tidak menaikkan tarif pajak hiburan secara signifikan.

Dalam konteks ini, Ni Luh Djelantik mengingatkan bahwa di bawah Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal untuk mengatasi penolakan terhadap pajak hiburan. Meskipun demikian, ada kekhawatiran bahwa tingginya tarif pajak tersebut dapat merugikan sektor hiburan dan industri pariwisata secara keseluruhan.

Dengan pandangan yang jelas dan tajam, Ni Luh Djelantik berharap agar pemerintah mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan ulang kebijakan pajak hiburan yang dinilai dapat "menghancurkan" industri tersebut.