Netizen Berduyun-duyun di Instagram Jokowi dengan Tagar #JusticeforJessica, Apakah Kasus Akan Dibuka Kembali?

netizen menuntut transparansi hukum dan menyerukan pembukaan kembali kasus setelah rilis film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.

Netizen Berduyun-duyun di Instagram Jokowi dengan Tagar #JusticeforJessica, Apakah Kasus Akan Dibuka Kembali?
Presiden Jokowi dan Jessica Wongso (Kolase)

Cydem.co.id' Jakarta - Film dokumenter terbaru "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" telah memicu gelombang diskusi dan kontroversi di media sosial. Setelah dirilis pada 28 September 2023, film tersebut telah memunculkan keraguan dan kecurigaan di kalangan netizen.

Banyak dari mereka menilai bahwa kasus yang diputuskan pada tahun 2016, yang melibatkan Jessica Wongso, seharusnya dibuka kembali untuk memastikan keadilan yang sejati. Netizen dengan sigap mengisi kolom komentar di akun Instagram resmi Presiden Joko Widodo dengan tagar #JusticeforJessica, meminta sikap tegas dari kepala negara terkait kasus ini. Ribuan netizen membanjiri unggahan Presiden Jokowi dengan komentar-komentar panjang yang mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap putusan kasus ini.

Namun, pertanyaan utama yang muncul adalah apakah kasus ini memang akan dibuka kembali? Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus viral ini. Otto Hasibuan menyampaikan niatnya ini dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier pada Sabtu (7/10/2023). "Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah mempersiapkannya," ujarnya.

Ia berharap Hakim Agung dapat mempertimbangkan kembali kasus ini, terutama mengingat momentum baru yang diciptakan oleh film Ice Cold dan dukungan massal dari masyarakat. "Dengan kondisi seperti ini, ada film dokumenter di Netflix, ada dukungan dari masyarakat, semoga Hakim Agung melihat bahwa ini bisa diperbaiki," tambahnya.

Meski begitu, kasus ini tetap memiliki dasar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah atas pembunuhan berencana menggunakan sianida. Jessica Wongso sebelumnya telah mencoba banding dan kasasi yang akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Satu-satunya peluang bagi Jessica untuk bebas adalah melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, proses pengajuan grasi membutuhkan pengakuan atas tindakan hukum yang dilakukan dan permohonan pengampunan. Sayangnya, Jessica menolak mengajukan grasi karena ia bersikeras bahwa ia tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin. Pengacaranya, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa Jessica menolak grasi karena ia tidak ingin mengakui kesalahan yang tidak pernah ia lakukan.