Mahkamah Konstitusi Pertahankan Putusan Kontroversial tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Putusan MK merespons perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan menegaskan kembali kekuatan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia

Mahkamah Konstitusi Pertahankan Putusan Kontroversial tentang Syarat Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Cydem.co.id' Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang memungkinkan kandidat di bawah 40 tahun ikut dalam Pilpres 2024. Putusan ini merupakan tanggapan terhadap Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan mengonfirmasi keputusan sebelumnya, yaitu Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan partisipasi kandidat di bawah usia 40 tahun asalkan pernah menjabat jabatan melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Kontroversi bermula ketika MK merubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dan menjadi sorotan, terutama terkait potensi partisipasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, dalam Pilpres 2024 meski belum mencapai usia 40 tahun.

Putusan MK dalam Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa keputusan sebelumnya bersifat final dan mengikat, mempertahankan syarat usia yang kontroversial. Meskipun sejumlah pihak menyampaikan protes dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, MK menegaskan keputusannya dan menyatakan bahwa upaya perubahan dapat dilakukan melalui legislative review atau pengujian inkonstitusionalitas norma.

Kontroversi ini terus mengemuka seiring dengan keputusan MK, yang dianggap memudahkan partisipasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sementara MK mempertahankan keputusannya, masyarakat dan pihak terkait terus mengamati perkembangan politik dan dampaknya terhadap proses demokrasi di Indonesia.