Serikat Driver Ojol Ultimatum Gojek - Grab Dkk soal Jatah THR

Serikat Driver Ojol menuntut pemberian THR yang adil dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan

Serikat Driver Ojol Ultimatum Gojek - Grab Dkk soal Jatah THR
Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi.

Cydem.co.id' Jakarta - Serikat driver ojek online (ojol) menggulirkan ultimatum tegas kepada perusahaan aplikasi layanan transportasi, khususnya Gojek dan Grab, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang perayaan Idulfitri. Dalam konteks ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan pentingnya THR sebagai hak pekerja dan menuntut agar pemberian THR dilakukan secara penuh, tanpa dicicil, dan tepat waktu.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyoroti ketidakadilan dalam aturan insentif lebaran yang sering kali mengikat pengemudi dengan kewajiban tertentu untuk mendapatkannya. "Ini bukanlah THR sejati," tegas Lily, memperkuat argumen bahwa pemberian THR seharusnya tidak dikaitkan dengan kinerja tertentu, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para pekerja.

Dalam pernyataannya, Lily juga menggarisbawahi pentingnya waktu luang bagi para pengemudi untuk berkumpul dengan keluarga di hari raya keagamaan. "Para pengemudi juga berhak atas hari libur untuk berkumpul dengan keluarga," ungkapnya, menyoroti aspek kemanusiaan dalam hubungan kerja.

Selain menekankan kebutuhan akan pemberian THR yang tepat waktu dan penuh, SPAI juga mengumumkan pembukaan posko pengaduan bagi para pengemudi yang mengalami pelanggaran terkait pemberian THR di lapangan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kontrol dan kepatuhan perusahaan aplikator terhadap aturan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran yang memperjelas bahwa pekerja ojol dan kurir paket termasuk dalam kategori yang berhak atas THR, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap hak-hak pekerja informal, seperti driver ojol dan kurir paket, dalam menerima tunjangan yang layak.

Dari sisi perusahaan, diharapkan agar pihak aplikator seperti Gojek dan Grab bersikap taat terhadap ketentuan tersebut dan memberikan perhatian yang serius terhadap tuntutan yang diajukan oleh Serikat Driver Ojol.