KPK Sukses Sita Uang Korupsi Senilai Rp12,3 Miliar dari Eks Wali Kota Bekasi dan Mantan Kepala BPN Riau
Uang tersebut disita berdasarkan putusan hakim terkait uang tunai dan mata uang asing yang ditemukan selama penyidikan oleh KPK
Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan berhasil menyita uang korupsi senilai Rp12,3 miliar dari mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, dan mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat proses hukum yang tegas dan efisien, KPK berhasil memulangkan ke kas negara uang rampasan dan cicilan uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan rekannya. Dari total tersebut, sekitar Rp10,2 miliar dirampas dari Pepen, meliputi uang tunai dan mata uang asing, sesuai putusan mahkamah hakim.
Pepen, yang baru-baru ini dieksekusi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar atau enam bulan kurungan. Mahkamah Agung juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun, mulai dari selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Sementara itu, M Syahrir, mantan Kepala BPN Riau yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang, membayar cicilan uang pengganti senilai Rp2,1 miliar. Proses hukum yang dilaluinya akhirnya memberikan hasil dengan kontribusi positif ke kas negara, menunjukkan bahwa hukum dan keadilan berlaku untuk semua.
Komitmen KPK dalam memulihkan aset negara yang dirampas dari para koruptor tampak semakin kuat dengan kesuksesan ini. Ali Fikri menegaskan, "Ini adalah langkah konkret kami dalam memaksimalkan asset recovery, menunjukkan kepada masyarakat bahwa hasil korupsi akan kembali untuk kepentingan negara."
Keberhasilan KPK dalam menyita uang korupsi ini diharapkan akan memberikan pesan kuat kepada para pejabat dan elit koruptor bahwa mereka tidak akan luput dari hukum, serta menguatkan keyakinan publik terhadap penegakan keadilan di Indonesia.