Skandal Pungli di KPK: 78 Pegawai Meminta Maaf, Dewas Terapkan Sanksi Etik

Pelanggaran terjadi sebelum pembentukan Dewas KPK

Skandal Pungli di KPK: 78 Pegawai Meminta Maaf, Dewas Terapkan Sanksi Etik
Sebanyak 78 pegawai KPK serempak mengucapkan permintaan maaf sebagai tindak lanjut dari putusan Dewas KPK soal kasus pungli di Rutan KPK.

Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah gejolak melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 78 pegawainya terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di beberapa Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.

Pada Senin (26/2), Gedung Juang KPK menjadi saksi permintaan maaf secara serempak dari 78 pegawai yang terlibat, setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan etik tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang memimpin pelaksanaan.

Dalam pernyataan resmi, para pegawai mengakui pelanggaran etik yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, serta pengaruh sebagai insan KPK. Mereka bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.

"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pelanggaran Kode Etik yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan kewenangan termasuk pengaruh sebagai Insan Komisi," ujar salah satu perwakilan pegawai.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyampaikan keprihatinannya terhadap penjatuhan sanksi etik ini. "Saya merasa prihatin karena sebagai insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK," ungkap Cahya.

Dewas KPK memberikan sanksi berupa permintaan maaf langsung secara terbuka kepada 78 pegawai yang terbukti menerima pungli di tiga Rutan KPK. Sementara 12 pegawai lainnya, yang terlibat pada tahun 2018 sebelum pembentukan Dewas, diserahkan kepada Sekjen KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Majelis Etik Dewas KPK, menjelaskan bahwa pegawai KPK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dipecat secara langsung atas pelanggaran etik. Namun, Dewas merekomendasikan agar Sekjen KPK memeriksa dan memberlakukan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang menerima pungli, termasuk kemungkinan pemecatan.

Kasus pungli ini terungkap di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, selama periode tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK memperkirakan total dana pungli selama lima tahun mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Skandal ini memberikan tantangan serius bagi KPK dalam memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti-korupsi tersebut. Meskipun sanksi etik telah diterapkan, perjalanan pemulihan dan reformasi di KPK diyakini akan menjadi fokus utama dalam beberapa waktu ke depan.