Pungli di Rutan KPK: 78 Pegawai Minta Maaf, Dewas Serahkan 12 Pegawai untuk Ditindak Lanjuti

Dewas KPK memberikan sanksi kepada 78 pegawai terlibat pungli

Pungli di Rutan KPK: 78 Pegawai Minta Maaf, Dewas Serahkan 12 Pegawai untuk Ditindak Lanjuti
Sebanyak 78 pegawai KPK serempak mengucapkan permintaan maaf sebagai tindak lanjut dari putusan Dewas KPK soal kasus pungli di Rutan KPK.

Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah skandal yang mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terkuak dengan terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sebanyak 78 pegawai KPK hari ini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah terbukti terlibat dalam praktik pungli yang merugikan negara. Permintaan maaf ini merupakan langkah tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada hari Senin (26/2).

Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, serta Anggota Dewas dan jajaran struktural KPK lainnya. Di hadapan khalayak, para pegawai yang terlibat langsung membacakan permintaan maaf mereka, mengakui kesalahan etik yang mereka lakukan dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, mengekspresikan rasa prihatin dan dukanya terkait penjatuhan sanksi etik ini. Ia berharap bahwa langkah tegas ini dapat membawa perbaikan dalam perilaku dan kinerja pegawai KPK, sambil mengingatkan akan pentingnya mematuhi nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan yang menjadi landasan KPK.

Skandal ini tidak hanya menimpa 78 pegawai yang terbukti terlibat, namun juga melibatkan 12 pegawai lainnya yang diserahkan kepada Sekjen KPK karena terlibat dalam pelanggaran kode etik sebelum pembentukan Dewas KPK pada tahun 2018. Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Majelis Etik Dewas KPK, menjelaskan bahwa pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat secara langsung atas persoalan etik. Meskipun begitu, Dewas merekomendasikan agar Sekjen KPK memeriksa dan memberlakukan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli, termasuk kemungkinan pemecatan.

Skandal pungli ini ternyata telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur sejak tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total dana pungli yang terkumpul selama lima tahun tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Kejadian ini mencoreng reputasi KPK yang selama ini dianggap sebagai lembaga pemberantas korupsi yang teguh. Meskipun demikian, langkah tegas yang diambil Dewas KPK dalam menindak pelanggaran etik ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan dan memperkuat integritas lembaga tersebut ke depannya.