Jokowi Setuju untuk Kredit Macet UMKM Hingga Rp5 M Dihapus
Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM Hingga Rp5 M Dihapus
CYDEM.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan terhadap rencana penghapusan kredit macet pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lembaga perbankan nasional. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa pada pertemuan pekan lalu dengan Presiden Jokowi, keputusan untuk menghapus kredit macet UMKM telah ditegaskan.
Penghapusan ini akan mencakup kredit macet hingga Rp5 miliar. Tahap awal akan fokus pada penghapusan kredit hingga maksimal Rp500 juta, terutama yang terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini dilakukan setelah penilaian mendalam oleh tim yang ditunjuk, guna mencegah potensi dampak buruk terhadap sistem keuangan.
Teten menegaskan bahwa langkah strategis ini saat ini sedang dalam proses pengembangan peraturan yang sesuai. Tujuan utamanya adalah untuk segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini bertujuan untuk memberikan dorongan kepada UMKM agar dapat pulih dari akibat pandemi dan meningkatkan kontribusinya dalam sektor perbankan, dengan target porsi kredit sebesar 30 persen pada tahun 2024.
Teten juga menjelaskan bahwa UU PPSK Pasal 250 dan Pasal 251 memberikan dasar hukum bagi lembaga keuangan, termasuk bank dan BUMN non-bank, untuk melakukan penghapusan tagihan kredit macet UMKM. Pada rapat koordinasi dengan berbagai lembaga keuangan pada Mei 2023, format data kredit UMKM yang ada dan kriteria kredit yang layak dihapus telah disusun dengan cermat.
Dalam upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Teten menegaskan bahwa data terkait KUR dan non-KUR sudah diatur dengan jelas, dengan batas waktu pemotongan data hingga tahun 2015. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM dapat mendapatkan dukungan finansial yang lebih kuat dan berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi.